Mentan: Menjual Daging Gelondongan Adalah Penipuan terhadap Konsumen

Departemen Pertanian (Deptan) meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan penjualan daging berstandar rendah beredar di pasaran, dan menghindari penjualan daging gelonggongan yang belakangan ini semakin marak.

Menteri Pertanian Anton Apriyantono menegaskan daging gelonggongan dilarang diperjualbelikan karena hal itu merupakan penipuan terhadap konsumen. Majelis Ulama Indonesia sendiri menggolongkan daging jenis tersebut dalam kategori haram. Selain sangat merugikan konsumen, dalam proses penyembelihannya harus menyiksa sapi terlebih dahulu.

"Oleh karena itu kita meminta Pemda di daerah lebih berperan melakukan pengawasan, " katanya, di Jakarta, Jum’at.

Terakit masalah ini, Departemen Pertanian akan memberikan pengarahan maupun petunjuk antara lain ciri-ciri sapi gelonggongan yang harus dihindari pembeli tersebut.

Memasuki bulan Ramadan penjualan daging gelonggongan, yakni daging dari sapi yang diberikan minum air sebanyak-banyaknya sebelum di sembelih kembali marak di beberapa daerah di tanah air seperti Boyolali dan Solo Jawa Tengah.

Praktek pemberian minum sebanyak-banyaknya pada sapi tersebut dimaksudkan untuk menambah berat badan ternak itu maupun timbangan daging yang akan dijual sehingga memberikan keuntungan lebih tinggi.

Namun untuk membedanya, para pembeli diminta untuk lebih teliti dalam memilih daging yang akan dibelinya. Sebab, pada umumnya para pedagang biasanya tidak mau daging gelonggongan jualannya digantung. Karena, jika digantung, kandungan air yang berada di dalam daging tersebut pasti akan menetes. Selain itu, daging gelongonggan terlihat berwarna lebih pucat dibanding daging sapi normal.

Daging gelonggongan pada umumnya dijual lebih murah dari daging sapi biasa, seperti di Boyolali harga daging sapi normal mencapai 56 ribu rupiah/kg sedangkan daging gelonggongan hanya 47 ribu rupiah/kg.(novel)