Mensos Akan Ajukan M. Natsir Sebagai Pahlawan Nasional

Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah akan mengajukan, kembali nama-nama pahlawan yang belum disetujui oleh Presiden menjadi Pahlawan Nasional, termasuk Perdana Menteri pertama Indonesia M. Natsir.

”Tahun depan akan kami perjuangkan lagi, ” ujar Bachtiar dalam pembukaan acara Seminar Refleksi Seabad M. Natsir, di Aula Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Kamis (15/11).

Menurutnya, dalam pengajuan nama pahlawan nasional hanya dapat dilakukan setahun sekali, dan pengajuannya pun sulit sebab nama pahlawan nasional yang telah disetujui tidak dapat dicabut kembali.

”Kriteria umunya adalah tanpa cacat secara terus menerus, ” ujar Bachtiar yang hanya menyebutkan salah satu kriteria menjadi pahlawan nasional selain harus sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.

Lebih lanjut Bachtiar, mengatakan, untuk menetapkan seorang tokoh sebagai Pahlwan Nasional memang harus dibuktikan terlebih dahulu, bahwa tokoh tersebut memang pantas, karena nilai-nilai kepahlawanan itu tinggi.

Ia menjelaskan, proses pengajuan pahlawan harus diajukan oleh pemerintah daerah, karena Gubernur sebagai Ketua Badan Pembinaan Pahlawan Daerah, kemudian diajukan ke Badan Pembinaan Pahlawan Pusat, setelah itu diajukan oleh Menteri Sosial kepada Presiden.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Kostitusi Jimly Asshiddiqie, dalam sambutannya juga mengatakan, prakarsa ini sangat baik, di samping catatan objektif dan sejarah serta pemintaan, juga harus memperhatikan persepsi masyarakat luas.

”Penetapan M. Natsir sebagai pahlawan nasional bukan hanya penting untuk umat Islam, tapi untuk bangsa sekiranya seorang tokoh itu dianggap pahlawan besar, harus menjadi bahan pertimbangkan, ” ujar Jimly.

Seperti diketahui, M.Natsir selain berkiprah didunia politik, dia sangat konsen pada dunia pendidikan, dengan mendirikan sekolah pendidikan Islam di Indonesia. Karena Ia menganggap maju mundunya suatu bangsa sangat tergantung kepada pendidikan yang berlaku di negara tersebut. Ia pun mengkhususkan pendidikan harus didasari oleh Tauhid yang terkandung pada dua kalimat syahadat.

Pada tanggal 9 November lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mengeluarkan surat keputusan tentang pemberian gelar pahlawan nasional. Dari tujuh nama yang diajukan, presiden hanya mengabulkan empat nama yang menyandang gelar Pahlawan Nasional.

Empat nama itu adalah Almarhum Mayor Jenderal dr. Adnan Kapau Gani, almarhum Ide Anak Agung Gde Agung, almarhum Mayor Jenderal Dr. Moestopo, serta almarhum Brigadir Jenderal Ignatius Slamet Riyadi. Sedangkan tiga nama yang belum disetujui oleh Presiden, salah satu di antaranya, PM pertama yang juga mantan Ketua Umum Partai Masyumi, M. Natsir.(novel)