Menteri Sekeretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, belum dapat mengomentari permintaan kalangan LSM dan mantan Ketua MPR RI Amin Rais, yang menginginkan mantan Presiden Soeharto diadili secara in absentia, sebab semua keputusan berada di tangan Presiden SBY.
“Saya tidak bisa menjawab itu, semua di tangan Presiden dan menjadi keputusan Presiden, “ katanya sebelum mengikuti rapat kerja dengan pansus RUU Ibukota negara di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (24/5.)
Saat ini, lanjutnya, Presiden SBY sudah mengendapkan kasus Soeharto. Oleh karena itu, dirinya meminta seluruh masyarakat menunggu keputusan yang akan di keluarkan Pemerintah selanjutnya.
Mengenai pernyataan SBY yang disampaikan saat bertemu dengan elemen gerakan masyarakat peduli akhlak mulia Senin lalu di Istana negara yang menyatakan bahwa, prinsipnya dalam menuntaskan kasus Soeharto, SBY akan ‘mikul duwur, mendem jero.’
Ia menegaskan maksud Pemerintah akan menghentikan tuntutan pada mantan Presiden Soeharto, namun dirinya tidak bisa mengomentari makna prinsip tersebut yang sebenarnya. “Saya tidak bisa bahasa jawa, itu harus ditanyakan kepada ahli filsafat jawa, “ jelasnya.
Ia mengakui, tidak dalam posisinya untuk mengomentari pilihan proses penyelesaian kasus Soeharto dengan cara perdata. Sebab saat ini, sudah tidak menjabat lagi sebagai Menteri hukum dan HAM, hal itu lebih tepat ditanyakan pada pejabat yang bersangkutan. (novel/travel)