Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Taufiq Effendi mengatakan larangan memberikan bingkisan Lebaran kepada pejabat pemerintah hanya bersifat himbauan dan tidak memiliki sanksi. Sehingga, pemerintah tidak bisa menindak tegas penyelenggara negara yang tidak mengikuti imbauan tersebut, karena belum ada peraturan yang mengatur tentang larangan penerimaan bingkisan.
"Sifatnya himbauan, tidak bisa diberi sanksi, kalau ada sanksi pakai apa hukumnya, peraturannya harus ada. Saat ini tidak ada peraturannya tentang itu, " katanya setelah acara seminar nasional, di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Jakarta.
Menurutnya, sanksi dapat diberikan jika peraturannya telah dibuat, sehingga ada payung hukumnya.
Dalam kesempatan itu, Menpan juga kembali mengingatkan bahwa bingkisan Lebaran hanya boleh diberikan oleh pejabat kepada pegawai di bawahnya, dan bukan sebaliknya.
"Hanya boleh dari atasan ke bawahan, dan nilai bingkisan juga dibatasi yaitu antara 150 ribu hingga 250 ribu rupiah, "ujarnya.
Menjelang hari raya Idul Fitri 1428 H, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeluarkan larangan bagi penyelenggara negara untuk tidak menerima segala macam bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatannya.
KPK mengeluarkan himbauan tambahan, agar masyarakat luas tidak memberikan ucapan selamat hari raya dalam bentuk iklan di media massa dan elektronik kepada pejabat atau penyelenggara negara. Begitu pula sebaliknya, KPK juga menghimbau agar pejabat negara juga tidak perlu memasang iklan selamat hari raya kepada masyarakat luas.
Selain itu, KPK melarang penerimaan segala bentuk pemberian oleh pejabat negara yang berkaitan dengan tugas atau jabatannya, baik dalam bentuk barang, uang, potongan pembelian yang tidak wajar, voucher, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan sebagainya.
Penerimaan itu, menurut KPK, bertentangan dengan pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
KPK meminta pejabat negara yang menerima bingkisan dalam rangka Hari Raya Keagamaan 2007 untuk melapor ke KPK selambat-lambatnya 30 hari setelah penerimaan. (novel)