Menlu: Reklamasi Pantai Tidak Akan Pengaruhi Perundingan Batas Laut Indonesia-Singapura

Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda menegaskan, perundingan penentuan garis batas laut Indonesia-Singapura tidak ada kaitannya dengan proyek penambahan batas pantai (reklamasi) yang sedang dilakukan oleh Singapura.

"Tidak ada klaim dari Singapura untuk melakukan penambahan batas lautnya karena reklamasi itu, " ujarnya usai membuka Workshop sehari, di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu(21/2).

Menurutnya, kerusakan ekosistem pada pulau-pulau terluar Indonesia agak sulit untuk direhabilitasi, namun masalah yang menyangkut kedaulatan negara, tidak terkait dengan proses perundingan yang sedang lakukan.

Lebih lanjut Hassan mengatakan, proses perundingan garis batas laut antara Indonesia-Singapura masih terus berlanjut, putaran perundingan berikutnya akan dilaksanakan bulan Maret mendatang.

Ia menyatakan, garis batas laut kedua negara pada bagian selatan di atas pulau Batam dan pulau Nipah, sudah diatur dalam perjanjian yang ditandatangani tahun 1973, sehingga tidak akan mengganggu keduanya.

Mengenai penambahan garis pantai Singapura yang sudah menjorok 12 KM mendekati Indonesia, Menlu menegaskan, tidak ada penambahan garis pantai karena semua sudah diatur sejak tahun 1973. (novel)