Departemen Luar Negeri Indonesia mencatat jumlah warga negara Indonesia (WNI) ilegal di Amerika Serikat mencapai 13 ribu jiwa.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda dalam raker dengan Komisi I, di Gedung DPR, Senin (25/6).
"Data Deplu, ada 13 ribu WNI ilegal yang berada di AS, dan tidak pernah melaporkan kepada Deplu, Deplu meminta para WNI di luar negeri untuk mematuhi aturan yang ada di setiap negara, termasuk Amerika Serikat, "ujarnya.
Menurutnya, sejauh ini sanksi atau ancaman dari pihak Amerika adalah akan mendeportasi para WNI ilegal tersebut, namun masalah ini masih menjadi perdebatan di Kongres AS, di mana keberadaan warga negara asing di AS juga memberikan kontribusi bagi tersebut.
Pemerintah Indonesia berharap Amerika Serikat bisa memberikan pemutihan bagi WNI ilegal yang saat ini masih berada di AS.
Mengenai penangkapan terhadap 76 WNI, Menlu mengaku, perwakilan RI sudah mengikuti perkembangan beberapa hari ini, hal ini dilakukan agar otoritas AS dapat memberikan akses bantuan hukum kepada 76 WNI yang menjadi tahanan di AS.
Ia menduga penangkapan itu berhubungan dengan masa tinggal yang sudah berakhir dan bekerja secara ilegal, hal seperti itu juga terjadi di Arab Saudi, di mana banyak WNI yang pergi dengan menggunakan visa kunjungan, namun mereka bekerja dan menetap melebihi batas waktu yang ditentukan.
"Masalah yang terjadi adalah para WNI over stay di AS, sebetulnya sudah disinyalir karena sejumlah warga kita yang masa tinggalnya sudah kadaluarsa, bekerja secara ilegal, "imbuhnya. (novel)