Menlu: Bantah 'Baasyir' Dijadikan Syarat Perjanjian Ekstradisi

Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda membantah adanya pengajuan persyaratan dari Singapura mengenai pertukaran tahanan, sebelum penandatanganan perjanjian ekstradisi RI-Singapura beberapa waktu lalu.

Nama Amir Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar Baasyir, disebut-sebut sebagai salah satu orang yang masuk dalam persyaratan pertukaran tahanan itu.

"Kita ingin pastikan dalam perundingan Indonesia-Singapura mengenai ekstradisi, kasus itu sama sekali tidak dibicarakan, " tegasnya di sela-sela konferensi pers Komisi Bersama Tingkat Menteri antara RI-Selandia Baru, di Gedung Pancasila, Departemen Luar Negeri, Jakarta, Selasa(8/5).

Seperti diketahui, pemerintah Singapura pernah menetapkan Baasyir sebagai pelaku tindak pidana terorisme. Tetapi seperti telah disepakati oleh RI-Singapura, bahwa proses ekstradisi ini hanya berlaku, apabila tersangka kasus kejahatan pernah tercatat sebagai warga negara Singapura.

Menurutnya, pasca ditandatanganinya perjanjian ekstradisi RI-Singapura kedua negara belum menjadwalkan kembali pertemuan untuk membahas secara detil subtansi perjanjian. Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura yang telah disahkan 27 April lalu, selain berisi kesepakatan penanganan terhadap 42 jenis kejahatan, akan berlaku surut 15 tahun ke belakang.

Lebih lanjut Menlu menegaskan, pekan ini draft perjanjian ekstradisi itu akan diserahkan kepada DPR untuk segera diratifikasi.

"Saya kan janji minggu ini jadi target saya, sesuai dengan surat presiden, dan amanatnya untuk diserahkan kepada DPR, " jelasnya.

Mengenai implementasi perjanjian kerjasama pertahanan kedua negara akan menjadi prioritas, Hassan menyatakan, penerapan itu hanya bersifat teknis, namun yang terpenting untuk menjaga pertahanan kedua negara sudah mempunyai kesepakatan yang mengikat. (novel)