Meski sudah mendapatkan kebebasan melalui Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SKPB) yang diberikan kepada Tommy Soeharto, namun dia masih belum leluasa apabila hendak melakukan perjalanan ke luar negeri, karena Depkumham masih akan mengawasinya hingga tahun 2009 mendatang.
Menurut Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin dalam jumpa pers di Kantor Departemen Hukum dan Ham, Jakarta, Rabu (1/11), ”Sesuai dengan ketentuan, yang bersangkutan apabila sudah mendapatkan pembebasan bersyarat maka akan diawasi hingga 2008, dan ditambah setahun lagi jadi hingga 2009,” tandasnya.
Menurutnya, Tommy dapat bebas melakukan perjalanan ke luar negeri termasuk melaksanakan ibadah umrah selama dalam pengawasan tersebut, asalkan selama sebulan sekali dia bisa hadir untuk memberikan laporan secara rinci. Namun apabila dikemudian hari dia melakukan kesalahan lagi maka hukuman yang dijalaninya terhadap kesalahan yang baru akan bertambah berat.
Hamid mengaku, tidak mengetahui status keimigrasian Tommy Soeharto apakah saat ini sedang berada dalam status pencekalan oleh Dirjen Keimigrasian.
Mengenai pemberian remisi terhadap putra bungsu Mantan Presiden Soeharto ini, Menkumham menegaskan, tidak ada hal yang aneh dalam pemberian remisi terhadap Tommy, sebab jika semua pihak membaca hitungan remisi, maka pandangan remisi sebagai ‘komoditi’ yang bisa diperoleh dengan mudah itu tidak perlu persoalkan.
”Dia mendapatkan remisi umum yang diberikan setiap 17 Agustus, dan remisi khusus setiap hari raya tiba, selain itu dia mendapatkan insentif sama seperti dengan warga binaan yang lainya dan semuanya diatur dalam Keppres bukan merupakan kebijakan menteri,” katanya. (novel)