Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin menegaskan, dalam waktu 4 pekan, pihaknya akan menyelesaikan masalah kewarganegaraan bekas mahasiswa Indonesia (mahid) yang terkatung-katung di luar negeri, akibat konflik politik tahun 1965.
"Saya diberi waktu 4 minggu untuk menyelesaikan masalah kewarganegaraan orang Indonesia yang sudah berpuluh-puluh tahun di luar negeri, itu akan segera diselesaikan," ujarnya usai Rapat Kerja dengan Komisi III, di Gedung DPRRI, Jakarta, Rabu (27/9).
Menurutnya, Presiden RI SBY langsung memerintahkannya untuk segera memproses status kewarganegaraan bekas Mahasiswa Ikatan Dinas (Eks Mahid) yang jumlahnya mencapai 579 orang, dan tersebar di beberapa negara Eropa.
Lebih lanjut Hamid menjelaskan, sebagaimana ditercantum dalam UU No.12 tahun 2006 pasal 41 tentang Kewarganegaraan, tidak spesifik mengatur tentang eks Mahid namun berbicara tentang warga negara yang berada di luar negeri.
"Menurut aturan dalam UU itu, WNI yang berada di luar negeri bisa melaporkan diri selama 5 tahun berturut-turut, dan diberi waktu tiga tahun untuk menentukan kewarganegaraannya, frame inilah yang selama ini dipakai untuk eks Mahid
Ia menyatakan, untuk mempertegas aturan tersebut maka dirinya membuat dua peraturan menteri, yang terkait dengan pengaturan warga negara Indonesia yang ada di luar negeri, serta status hukum untuk keturunan perkawinan campur.
Sebagaimana diketahui bahwa tahun 1961, pemerintah mengirimkan mahasiswa melalui program Mahasiswa Ikatan Dinas untuk belajar ke Eropa Timur dan Uni Soviet. Pascaperistiwa 30 September 1965, pemerintah Orba memberikan formulir kepada mereka untuk memilih dukungan, bagi mereka yang tetap mendukung penguasa orde lama maka paspornya dicabut. Sejak itulah mereka kehilangan kewarganegaraannya. Berkaitan dengan hal itu, Presiden SBY menawarkan kewarganegaraan bagi mereka yang ingin kembali ke tanah air.(novel)