Di tengah keraguan banyak pihak, atas keberhasilan rencana pemerintah memblokir situs-situs yang bermuatan pornografi. Menteri Komunikasi dan Inforrmatika Muhammad Nuh menyatakan sikap optimistis, bahwa niat baiknya akan dilakukannya akan berhasil. Namun disisi lain masih menimbulkan pertanyaan, bagaimana cara mendeteksinya? Mengingat jumlah situs-situs yang bermuatan porno itu sangat banyak, yang terkadang menggunakan nama yang umum.
"Kalau di situ mensyaratkan usia 18 tahun, pasti porno! Kerangka besarnya, kita saat ini sedang menggerakkan internet di sekolah-sekolah. Kalau tidak dibatasi, tujuan mulia kita untuk menyelamatkan bangsa tidak akan tercapai. Pokoknya yang porno dilarang! Kalau tidak setuju bisa komplain ke pengadilan, " tegasnya usai menghadiri sidang paripurna pengesahan RUU Informasi dan Transaksi Elektronik, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/3).
Mengenai arti penting keberadaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang baru disahkan DPR, M. Nuh mengatakan, UU itu sangat berguna sebagai payung hukum untuk menangkal nilai-nilai yang menyimpang dari ketentuan yang telah disepakati bersama, misalnya untuk membatasi penyebaran pornografi dan kekerasan atau hal-hal lain yang melanggar kesusilaan.
"Ada yang punya alasan pornografi itu bagus untuk disebarluaskan? Ada yang punya alasan kekerasan itu bagus untuk membangun moral bangsa ini? Common sense universal values, itu yang kita sepakati bersama. Dari situlah kita bertindak, " ujar Mantan Rektor Institus Teknologi Surabaya itu.
Ia mengakui, dengan perkembangan teknologi informasi yang demikian pesatnya, Indonesia tergolong terlambat baru mensahkan UU ini pada tahun 2008.
Menanggapi adanya pendapat yang menyatakan apa yang diatur Indonesia lebih ketat dari apa yang diatur di negara lain seperti Arab Saudi dan China, Nuh menyangkalnya. "Siapa yang bilang? Sama saja. Kalau kita ke luar negeri, kita agak ngenes ketika ditanya apa sudah punya UU ITE? Kita mesem-mesem saja, " imbuhnya.(novel)