Eramuslim.com – Pemerintah kini memberlakukan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali, mulai 3 Juli hingga dua pekan ke depan.
Di tengah pengetatan aktivitas masyarakat, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membuat kebijakan tetap mengizinkan Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Indonesia.
Luhut yang juga koordinator pelaksanaan PPKM Darurat membuat kebijakan TKA yang masuk ke Indonesia harus menunjukkan kartu vaksin per 6 Juli 2021.
“WNA harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia,” kata Jubir Menko Luhut Jodi Mahardi kepada wartawan, Minggu (4/7/2021).
Menurutnya, pengecualian sertifikat vaksin diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktek hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain.
Kebijakan tersebut disorot Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Demokrat Yan Harahap. Terlebih saat ini, varian baru Covid-19 sudah masuk ke Indonesia.
“Ini biang keroknya ternyata,” kata Yan Harahap sambil menautkan berita terkait kebijakan Luhut tersebut dikutip Fajar.co.id di akun Twitternya, Senin (5/7/2021). [Fajar]