Menko Luhut Ancam Pakai UU Kekarantinaan, Iwan Sumule: Hak-Hak Warga Menurut UU Itu Gimana Pak?

“Warga dilarang keluar rumah. Diisolasi. UU No.6/2018 Kekarantinaan Kesehatan dipakai. Hukuman penjara 1 tahun dan denda 100 Juta bagi yang melanggar. Trus, hak warga yang diisolasi diberikan kah?,” tutup Iwan. (msn/fajar)

Tambahan:

Inilah hak-hak warganegara selama pandemi seperti yang diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan:

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 UU Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 5 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan juga merujuk pada standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), rakyat mendapatkan hak selama karantina wilayah, antara lain:

1. Setiap orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan;

2. Setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayaan kesehatan dasar selama karantina;

3. Setiap orang mempunyai hak mendapatkan kebutuhan dasar medis selama karantina;

4. Setiap orang mempunyai hak mendapatkan kebutuhan dasar pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainya selama karantina;

5. Berhak mendapatkan pemenuhan kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak oleh pemerintah, yang mana pelaksanaannya melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan pihak terkait;

6. Bagi orang yang datang dari negara dan/atau wilayah Kedaruratan Kesehatan Mayarakat, ia mendapatkan pelayanan dari Pejabat Karantina Kesehatan yang meliputi (1) Penapisan, (2) Kartu Kewaspadaan Kesehatan, (3) Informasi tentang tata cara pencegahan dan pengobatan wabah, (4) Pengambilan spesimen/sampel, (5) Rujukan, (6) Isolasi. 7. Mendapatkan ganti rugi akibat mengalami kerugian harta benda yang disebabkan oleh upaya penanggulangan wabah.

[]