Menko Luhut Ancam Pakai UU Kekarantinaan, Iwan Sumule: Hak-Hak Warga Menurut UU Itu Gimana Pak?

Eramuslim.com – Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan memberikan peringatan keras kepada warga yang tidak mengikuti aturan PPKM Darurat.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini menyebutkan pemerintah akan menyiapkan sanksi tegas bagi siapapun yang melanggar protokol kesehatan sesuai UU No.6 tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan

“Kita akan berikan sanksi, dan saya pikir sanksinya akan dibuat yang mendidik kepada mereka,” kata Luhut dalam YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule pun menanggapi ancaman Menko Luhut itu.

“Sekarang Luhut menebar ancaman. Katanya, dia akan eksekusi kalau langgar PPKM Darurat. Hukumnya pakai UU No.6/2018 Kekarantinaan Kesehatan,” kata Iwan dikutip Fajar.co.id di akun Twitternya, Jumat (2/7/2021).

Politisi Partai Gerindra itu pun meminta pemerintah untuk menjamin hak-hak warga yang dikarantina jika memang UU Kekarantinaan Kesehatan yang dijadikan rujukan pelaksanaan PPKM Darurat.

“Apa Luhut tak tahu atau tak baca, bahwa UU No.6/2018 itu juga menjamin hak-hak warga yang dikarantina? Rasa-rasanya pingin ku tumbuk mulutnya itu.,” ungkapnya.

Seperti diketahui, PPKM Darurat akan diberlakukan mulai Sabtu (3/7/2021) sampai dua minggu ke depan.