Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrayani meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review UU No. 13/2005 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2006, yang diajukan oleh pemohon Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI).
Menurutnya, jika UU tersebut dibatalkan, pemerintah tidak mempunyai landasan hukum untuk melaksanakan seluruh pembiayaan dan penyelenggaraan kegiatan umum negara termasuk dalam bidang pendidikan.
"Apabila UU No.13/2005 dibatalkan, maka pemerintah tidak mempunyai kepastian hukum dalam menyelenggarakan kegiatan umum negara, termasuk membiayai pendidikan, " katanya di sela-sela sidang uji materil dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (7/2).
Lebih lanjut ia mengungkapkan, pemerintah dalam APBN 2006 berusaha memenuhi prioritas anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagai amanat dari pasal 31 ayat 4 UUD 45. Dana tersebut berasal dari alokasi dana APBN dan APBD.
"Keberatan pemohon terhadap UU No.13/2005 tentang APBN 2006 secara substansi justru merugikan hak konstitusionalnya sebagai WNI, sebab pemerintah sudah berusaha meningkatkan alokasi anggaran pendidikan, " ujarnya.
Ia menjelaskan, total anggaran pendidikan dalam tahun anggaran 2006 mencapai 125 trilyun rupiah, ini merupakan penjumlahan dari anggaran pendidik untuk komponen kementerian dan lembaga pemerintah non departemen, serta anggaran pendidikan yang disalurkan melalui dana perimbangan untuk dialokasikan ke pemerintah daerah seluruh Indonesia.
Ia menjelaskan, alokasi dana perimbangan untuk pendidikan yang dituangkan dalam APBD meningkat jumlahnya, dari 1,2 trilyun rupiah pada tahun 2005 menjadi 2,9 trilyun rupiah. Sedangkan untuk komponen gaji guru juga meningkat dari 39,6 trilyun rupiah menjadi 66 trilyun rupiah. Dana alokasi umum untuk pendidikan di luar gaji pada tahun ini meningkat menjadi 74 trilyun rupiah dari 42 trilyun rupiah pada tahun sebelumnya. (Novel/Travel)