Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari meminta agar narapida untuk kasus narkoba dan kasus pidana lain dipisahkan tempat penampungannya dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), mengingat akhir-akhir ini banyak napi yang meninggal akibat terserang penyakit menular, baik penyakit kulit maupun HIV/Aids.
"Kami akan memfasilitasi, saya usul agar napi kasus narkoba dipisahkan dari kasus kejahatan lainnya, tapi nampaknya di LP kita masih mencampurnya, "ujar Menkes usai memberikan keterangan dalam Sidang Uji Materiil UU tentang Praktek Kedokteran, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/4).
Kondisi yang terjadi saat ini, narapidana umumnya sulit mengharapkan pengobatan yang memadai di penjara, selain obat-obatan yang tersedia minim dan dokter yang tersedia hanya dokter jaga. Akibatnya napi sering bersama-sama mengupayakan sendiri pengobatan, terutama untuk membantu napi yang tidak punya uang.
Menurut Menkes, kondisi tersebut disebabkan karena pada umumnya dokter tidak mau berada di bawah naungan Departemen Hukum dan HAM, dan tetap berada di bawah Departemen Kesehatan.
Ia menegaskan untuk mengatasi hal tersebut Departemen Kesehatan akan mengupayakan penyediaan dokter untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi para narapida di lapas, dengan memanfaatkan dokter pegawai tidak tetap (PTT), yang umumnya baru bertugas.
"Saya mau inovasikan bagaimana agar yang bertugas di LP adalah dokter PTT, jadi dari pusat, kerjasama antara saya dengan Pak Hamid Awaluddin (Menkumham). Saya sedang duduk bersama untuk merancang itu, "jelasnya.
Sedangkan untuk pengadaan obat-obatan, Menkes menyatakan secara teknis belum ada pengaturan untuk menyalurkannya ke lembaga pemasyarakatan yang membutuhkan.(novel)