Menkes: Anak Indonesia Harus Dilindungi dari Bahaya Rokok

Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengatakan, lebih dari 43 juta anak Indonesia merupakan perokok pasif karena tinggal bersama pecandu rokok. Hal inidapat berakibat buruk terhadap kesehatan di usia dini danpada saat dewasa.

“Anak-anak yang terpapar asap tembakau dapat mengalami pertumbuhan paru yang lambat, juga lebih mudah terkena bronchitis dan infeksi saluran pernapasan dan telinga serta asma, ” katanya di Jakarta, Rabu (16/4).

Ia menjelaskan, konsumsi rokok merupakan salah satu faktor resiko utama terjadinya berbagai penyakit tidak menular seperti kardiovaskuler, stroke, penyakit paru obstruktif kronik, kanker paru, kanker mulut, dan kelainan kehamilan, yang saat ini merupakan penyebab kematian utama di dunia, termasuk Indonesia.

"Konsumsi tembakau atau rokok tercatat membunuh 1 orang setiap detik, dan rokok membunuh separuh dari masa hidup perokok, dan separuh perokok mati pada usia 35-69 tahun, " jelas Menkes.

Sementara data epidemi tembakau di dunia menunjukkan tembakau membunuh lebih dari 5 juta orang setiap tahunnya. Jika ini berlanjut terus maka diproyeksikan akan terjadi 10 juta kematian pada 2020, dengan 70% kematian terjadi di negara berkembang.

Siti Fadilah mengatakan, peningkatan jumlah perokok di Indonesia khusunya pada pemula merupakan salah satu dampak dari banyaknya iklan di sekitar anak-anak, di jalanan, lingkungan sekolah, TV, dan media masa.

Di samping itu, lanjutnya, adanya kepentingan industri rokok yang berusaha memberikan citra positif di masyarakat dengan cara menonjolkan tanggung jawab sosial, antara lain turut serta dalam sponsorship acara olahraga bergengsi, pagelaran musik, memberikan beasiswa pendidikan, memberikan penghargaan bagi kelompok usaha kecil, dan sebagainya.

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Masnah Sari mengatakan, data KPAI pada 1970 perokok termuda kelompok 15 tahun, pada 2004 perokok termuda ada kelompok 7 tahun. "Data Biro Pusat Statistik (BPS) pada 2004 tercatat populasi perokok pada usia anak-anak cukup tinggi, yaitu perokok aktif pada usia 13-15 tahun sebanyak 26, 8 persen dan pada usia 5-9 tahun sebanyak 2, 8 persen, " jelasnya.

Ia mengatakan, pemerintah memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melindungi anak sebagaimana diamanatkan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dari zat adiktif yang dapat membahayakan, termasuk dari bahaya rokok.(novel/bip)