Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari akan menindak tegas pihak rumah sakit di Indonesia yang menolak pasien dari masyarakat miskin (maskin), yang tidak masuk kuota Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
"Pasien miskin tidak boleh ditolak. Laporkan jika ada", katanya di sela-sela sidak di RSU Dr Soetomo, Surabaya, Jatim, Selasa.
Untuk itu, menurut dia, pihaknya memastikan maskin yang berobat di rumah sakit umum dapat dilayani secara gratis, meski saat ini tidak masuk kuota Jamkesmas.
Ia mengharapkan, pelaksanaan Jamkesmas yang seyogyanya dilaksaakan pada 1 Juli 2008, namun diundur pada 1 September 2008 bisa berjalan lancar.
Pasalnya, pada awal diberlakukannya Jamkesmas awal Juli lalu, banyak rumah sakit di daerah belum sepenuhnya siap. Sehingga mengakibatkan banyak pasien maskin yang terlantar, akibat ditolak oleh rumah sakit setempat.
"Diharapkan, waktu dua bulan ini dapat dimanfaatkan pihak rumah sakit untuk mempersiapkan segala sesuatunya pada pelaksanaan Jamkesmas pada September mendatang, " ujarnya.
Menkes mengemukakan bahwa pasien miskin yang tidak mendapatkan kuota Jamkesmas, sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemda melalui APBD.
Dengan demikian, lanjut Menkes, masyarakat miskin tersebut dipastikan tidak akan ditarik biaya oleh pihak rumah sakit, asalkan memiliki bukti tertulis berupa surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa/kelurahan.
Sementara itu, hasil sidak di RSU Dr Soetomo, Menkes mengatakan, belum menemukan ada pasien maskin yang ditolak.
Seperti pernah dialami salah satu masyarakat miskin di RSU Dr Soetomo, Budi Utomo (23) warga Tulangan, Sidoarjo mengaku, pihaknya sempat ditolak saat mengantar ibunya yang sakitpada rahim untuk berobat pada 1 Juli lalu.
"Setelah saya dapat kabar Jakesmas diundur September, saya berobat lagi dengan menggunakan SKTM dan tetap dilayani", katanya mengungkapkan.
Total maskin yang menerima Jamkesmas di Indonesia berjumlah 76, 4 juta jiwa. Sedangkan untuk Jatim sebanyak 10, 7 juta jiwa dan Kota Surabaya sekitar 458.622 jiwa. (novel/ant)