Menilik Kembali Kasus KTP-el, BW: Nama Ganjar Dikonfirmasi Dua Saksi

Kembali Sentil Kasus KTP-el, BW: Nama Ganjar Dikonfirmasi Dua Saksi

Eramuslim.com – Kasus megakorupsi KTP-elektronik memang sudah memenjarakan sejumlah orang. Setidaknya ada 8 orang yang terdiri dari pejabat kementerian, politisi DPR, dan pengusaha, yang kini harus merasakan mendekam di balik jeruji besi. Salah satunya yang pasti diingat adalah mantan anggota DPR RI, Setya Novanto.

Namun demikian, publik menilai masih ada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam korupsi berjamaah ini tapi belum tersentuh pengadilan.

“Di dalam dakwaan dirumuskan secara fix berapa persen untuk dewan, kalau enggak salah 5-7 persen, berapa persen untuk pemerintahan. Ada kluster pembagian per grup,” ujar mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, dalam podcast yang diunggah kanal YouTube Novel Baswedan yang dikutip Redaksi, Kamis (25/5).

“Terus ada lagi kluster pembagian orang per orang di Komisi II (DPR RI), disitulah pertama kali nama Ganjar Pranowo disebutkan,” imbuhnya.

Bambang menambahkan, keterlibatan Ganjar tersebut dikonfirmasi melalui keterangan saksi. Yaitu mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Dituturkan Bambang, Nazaruddin mengaku melihat sendiri proses kesepakatan bagi-bagi uang dengan Ganjar yang terjadi di ruangan Mustoko Weni.

“Di situ awalnya ada tawar menawar, 120 ribu (dolar AS), tapi akhirnya menjadi 520 ribu dolar AS. Ketika dikejar hakim, Nazaruddin mengatakan ‘ya saya melihat sendiri saya diundang di ruangannya Mustoko Weni’,” papar BW, sapaan akrabnya.

Selain itu, adanya kesepakatan pembagian kepada Ganjar ini juga dikonfirmasi oleh Setya Novanto. Tapi, kata BW, Setya Novanto tidak melihat langsung.

“Ia mendengar dari Mustoko Weni, Ignatius Mulyono, terus Miriam yang kalau enggak salah dalam kasus keterangan palsu terbukti (bersalah),” jelas BW.

Kasus megakorupsi proyek KTP-el mulai lebih terbongkar setelah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, berkicau di pengadilan.

KPK pun mengungkap adanya kongkalingkong secara sistemik yang dilakukan oleh birokrat, wakil rakyat, pejabat BUMN, hingga pengusaha dalam proyek pengadaan KTP-el pada 2011-2012 ini. Akibat korupsi berjamaah ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,3 triliun

Sumber: RMOL

Beri Komentar

1 komentar

  1. Hmmm… Gmn nih etika moral yg di sebut dalam kesaksian. Di pengadilan lho. Semua dibawah sumpah. Klo di Jepang dan korea, udh malu.. Bisa bunuh diri. Disini… Cuek, malah sibuk pencitraan. Pendukungnya kaum dunguis sdh ngga peduli dg etika dan moral.