Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin menyatakan jatuhnya korban warga sipil saat penangkapan DPO kasus kerusuhan Poso Senin (22/1) lalu, bukan suatu pelanggaran HAM.
"Saya kira tidak ada pelanggaran, yang dilakukan oleh kepolisian, itu adalah penegakan aturan, dalam memburu kriminal yang mengacau, " ujarnya usai rapat kerja dengan Komisi III, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis kemarin.
Menurutnya, operasi yang digelar oleh kepolisian sudah sesuai dengan prosedur, yakni memburu orang yang berusaha mengacau, merongrong kewibawaan hukum serta telah menyebabkan kematian.
Lebih lanjut Hamid menegaskan, dalam kasus ini setiap orang harus dapat memandang dua hal yang berbeda, di mana korban dari warga sipil itu adalah mereka yang berada di luar target operasi.
"Ini dua hal yang berbeda, korban itu jangan anda lihat sebagai target operasi, tapi mereka itu namanya casual case, " jelas Mantan Anggota KPU itu.
Menanggapi pernyataan itu, Anggota Komisi III DPR Nursjahbani Kartjasungkana menegaskan, bahwa dalam peristiwa penangkapan DPO Poso Senin lalu, telah terjadi pelanggaran HAM.
Ia menganggap pernyataan Menteri Hukum dan HAM itu karena ketidakmampuannya menganalisa perspektif Hak Asasi Manusia, padahal seharusnya sebagai Menteri Hukum dan HAM beliau bertanggung jawab penuh atas peristiwa yang terjadi di Poso.(novel)