Menteri hukum dan HAM Hamid Awaludin mendukung rencana pemerintah membuat peraturan perlindungan bagi pejabat. Peraturan itu bertujuan untuk melindungi pejabat dari penilaian publik yang sewenang-wenang, terutama pejabat yang diduga terlibat kasus pidana, pada saat memangku jabatannya.
"Ini baru ide, saya kira gagasan ini sangat penting sekali, karena secara faktual, saat ini orang dapat dengan mudah menuding orang lain bersalah, hanya karena jabatannya, " katanya usai menghadiri sidang uji materil di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa(23/5).
Menurutnya, gagasan yang dicetuskan oleh Wapres pada minggu lalu masih berbentuk wacana. Saat ini, DPR sudah membahas RUU tentang perlindungan saksi, sehingga baik pejabat maupun masyarakat, bisa sama-sama terlindungi dari segala bentuk kesewenang-wenangan.
Ditempat yang sama, anggota komisi III DPR RI Akil Mochtar menilai, peraturan perlindungan bagi pejabat dikhawatirkan dapat memproteksi pejabat yang melakukan kejahatan, gagasan tersebut masih terlalu dini. Sehingga masih perlu dikaji secara cermat.
"Itukan baru wacana, masih terlalu dini. Masih harus ada pengkajian dari berbagai aspek, termasuk dari segi hukum. (novel/travel)