Menhub Jonan Resmi Larang Go-Jek, Grab Bike, Uber, Dan Lainnya, Mengapa Baru Sekarang?

gojekEramuslim.com – Kementerian Perhubungan melarang ojek maupun taksi yang berbasis daring (online) beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers mengatakan pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.

“Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang,” katanya, Kamis (17/12).

Djoko mengatakan surat tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri, para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia.

Dia menjelaskan pengoperasian ojek dan uber taksi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

“Ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum,” katanya.

Djoko mengaku pihaknya tidak masalah dengan bisnis start-up (pemula) namun menjadi bermasalah apabila menggunakan angkutan pribadi untuk angkutan umum yang tidak berizin dan tidak memenuhi ketentuan hukum. “Apapun namanya, pengoperasian sejenis, GO-JEK, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek, dilarang,” katanya.

Menanggapi keputusan ini, banyak warga Jakarta dan sekitarnya yang keberatan. “Pemerintah belum mampu sediakan angkutan umum yang cepat, yang mampu menembus kemacetan yang gila-gilaan seperti sekarang ini, kenapa Go Jek dilarang?” ujar seorang pekerja kantoran di Jalan Sudirman yang setiap hari menggunakan jasa ojek online ini dari rumahnya di Cilandak, pulang pergi.

Lain lagi dengan seorang pria yang juga setiap hari mengunakan Go Jek, “Mencurigakan sekali, kenapa baru sekarang pemerintah melarangnya? Padahal layanan ini sudah berjalan hampir setahun jika saya tidak salah. Ini pasti ada apa-apanya, kurang setoran fulus ke pemerintah kali tuh…” (ts)