Menhan Bantah DCA Kompensasi dari Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura

Menteri Pertahanan Juwono Sudharsono secara tegas membantah tudingan bahwa perjanjian kerjasama pertahanan RI-Singapura, merupakan bentuk konpensasi dari perjanjian ekstradisi yang ditandatangani kedua negara akhir April lalu.

"Anggapan bahwa Defend Cooperation Agreement (DCA) kompensasi perjanjian ekstradisi adalah tidak benar, " tegasnya dalam rapat kerja dengan Komisi I, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/5).

Menurutnya, seperti hal perjanjian ekstradisi, perjanjian pertahanan (Defend Cooperation Agreement) merupakan hasil proses yang diupayakan kedua negara sejak lama.

Lebih lanjut Menhan menjelaskan, proses pembahasan antara perjanjian ekstradisi dengan perjanjian pertahanan dilakukan secara terpisah, di mana untuk perjanjian ekstradisi dilakukan sampai 11 kali, sedangkan perjanjian pertahanan hanya 9 kali, sehingga ada perbedaan waktu pembahasan.

Selain itu tambahnya, dari segi jangka waktu berlakunya kedua perjanjian itu juga ada perbedaan, yaitu untuk perjanjian ekstradisi berlaku selama 25 tahun, dengan komposisi peninjauan pertama setelah 15 tahun, kedua setelah 5 tahun, dan ketiga setelah 5 tahun, sedangkan DCA meski berlaku selama 25 tahun, tetapi peninjauan pertamanya dilakukan setelah 13 tahun, dan peninjauan untuk tahap kedua serta ketiga masing-masing berjarak 6 tahun.

Sementara itu, Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto mengatakan, kerjasama pertahanan itu dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme angkatan bersenjata kedua negara, dengan melalui akses yang lebih besar, untuk melaksanakan latihan bersama serta meningkatkan kemampuan keduanya dalam forum ASEAN Security Community.

"Untuk menindaklanjuti DCA, TNI sudah menyusun peraturan pelaksanaan dari kesepakatan itu, untuk menjamin kedaulatan RI di daerah latihan, "ujarnya.

Panglima menyatakan, untuk penggunaan fasilitas militer, tidak sepenuhnya dapat digunakan masing-masing negara, TNI hanya dapat memanfaatkan peralatan alutsista dan fasilitas di Singapura, serta yang sudah di set-up di Indoneasia, sedangkan alat utama sistem pertahanan (alutsista) Singapura yang berada di negara lain, tidak bisa diakses oleh TNI. (novel)