Eramuslim.com – Bakal calon presiden (capres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan merespons dugaan terkait adanya upaya penjegalan dirinya melalui penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang juga Sekjen Partai NasDem Jhonny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi proyek BTS.
Terkait hal ini, Anies mengutip keterangan Ketua Umum Surya Paloh yang sebelumnya menyatakan adanya upaya penjegalan itu tidak benar.
“Sudah disampaikan ketum bahwa beliau pun mengatakan, ‘mudah-mudahan itu tidak benar’,” kata Anies di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023) malam.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak ingin menduga-duga terkait adanya upaya penjegalan dirinya. Dia mengaku hanya memiliki pandangan yang sama dengan Paloh.
“Saya mengutip itu, mudah-mudahan tidak benar,” sebut Anies.
Dalam konferensi pers di NasDem Tower pada Rabu (17/5/2023) sore kemarin, Surya Paloh sejauh ini masih berpikir positif terkait penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS. Namun, dia tak menjamin hal yang terjadi di kemudian hari.
“Tanggapan saya ini sebenarnya harus mengkaji ulang. Apakah itu benar? Saya pikirkan ulang. Ya sudah proses itu saya jalani, berkontemplasi. Sampai sejauh ini saya berpikir positive thinking. Ndak ada itu intervensi. Sampai sejauh ini,” kata Surya Paloh.
Kendati begitu, Paloh tak bisa menjamin kasus ini tidak diintervensi oleh pihak lain.
“Tapi nggak tahu esok hari. Siapa yang guarantee bahwa kasus ini tidak diintervensi? Mungkin saat ini tidak. Tapi besok, lusa, mungkin saja terjadi,” ungkapnya.
Plate Tersangka
Pada Rabu (17/5) kemarin, Johnny G Plate resmi menyandang status tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung memeriksa Johnny Plate.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI Kuntadi mengatakan, Johnny Plate bakal ditahan selama 20 hari ke depan. Selama menjalani penahanan, kata Kuntadi, Johnny akan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
“Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan (Johnny G Plate) saksi jadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba,” ucap Kuntadi di Kejagung, Rabu (17/5/2023).
Adapun pemeriksaan ketiga dilakukan untuk mendalami terkait ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan di balik perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun lebih tersebut.
Sumber: suara