“MUI mendorong DPR dan Presiden segera membahas dan menetapkan RUU KUHP menjadi UU dengan serius dan sungguh-sungguh memperhatikan, menyerap dan mengakomodasi aspirasi yang berkembang di masyarakat yaitu memasukkan unsur pelaku kejahatan tidak dibatasi kepada kategori orang-orang tertentu saja dalam merumuskan pasal-pasal kesusilaan: perzinaan, perkosaan, dan pencabulan (LGBT) dalam pembahasan RUU KUHP,” tegasnya.
Zainut menegaskan bahwa MUI akan terus mencermati dan mengawal proses pembahasan RUU KUHP di DPR khususnya yang berkaitan dengan pasal-pasal yang diamanatkan oleh MK untuk dibahas dan ditetapkan oleh DPR bersama-sama dengan Pemerintah sesuai dalam Putusan MK Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016. Pasal-pasal tersebut adalah pasal 284 tentang perzinaan, pasal 285 tentang perkosaan dan pasal 292 tentang pencabulan (LGBT).
MUI menyesalkan MK telah memutuskan menolak permohonan uji materi soal perluasan makna dalam pasal perzinaan (Pasal 284), pasal perkosaan (Pasal 285) dan pasal pencabulan atau LGBT (Pasal 292) KUHP dengan alasan Mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk merumuskan tindak pidana baru sebab kewenangan tersebut berada di tangan Presiden dan DPR. (Ar/Ram)