Sebelumnya, MAKI menyoroti bagaimana Jaksa Pinangki yang telah menerima vonis hukuman masih belum dieksekusi ke LP.
Kemudian baru dua hari kemarin atau tepatnya pada Selasa, 3 Agustus 2021, dia akhirnya dipindahkan ke Lapas Tangerang tersebut.
Boyamin Saiman menegaskan seharusnya tindak pidana korupsi yang dilakukan Jaksa Pinangki membuatnya segera diberhentikan dari jabatannya.
“Mestinya dia, karena melakukan tindak pidana korupsi inkrah, sekarang ini mestinya segera diproses untuk diberhentikan dengan secara tidak hormat,” tuturnya.
Oleh karena itu, sampai saat ini Jaksa Pinangki pun belum berstatus sebagai mantan Jaksa, karena masih belum diberhentikan dari jabatannya.
Pinangki memang seolah diperlakukan istimewa. Sebelumnya, hukuman penjara pinangki dipangkas sangat besar dari 10 tahun menjadi 4 tahun di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Vonis mencurigakan ini pun menuai sorotan publik. [Fajar]