Mengejutkan! Terjerat Tiga Tindak Pidana, Jaksa Pinangki Ternyata Masih Digaji Negara

Eramuslim.com — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menguak fakta yang mengejutkan. Ini soal Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, Pinangki Sirna Malasari.

Terjerat tiga tindak pidana yang dilakukannya, Pinangki justru seolah mendapatkan keistimewaan dari negara.

Boyamin menyebut Pinangki yang telah terbukti menerima suap, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan melakukan permufakatan jahat dalam perkara pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra, ternyata masih digaji negara.

Boyamin Saiman menuturkan bahwa status Pinangki saat ini masih sebagai Jaksa, hanya saja berstatus nonaktif.

“Masih. Sekarang statusnya hanya nonaktif saja,” ujarnya saat menjadi pembicara di acara Mata Najwa yang diunggah ulang di kanal Youtube Najwa Shihab, Kamis (5/8/2021).

“Ya paling tidak di angka tunjangan pokoknya dapat. Masih dapet gaji dari negara memang betul,” kata Boyamin Saiman.

Dia pun menekankan agar Jaksa Pinangki segera diberhentikan secara tidak hormat, agar negara tidak membiayai koruptor.

“Makanya ini justru harus cepat diberhentikan secara tidak hormat, supaya negara tidak membiayai, menggaji yang namanya orang koruptor kan begitu,” tutur Boyamin Saiman.