“Dalam kondisi krisis, pemerintah seharusnya tidak membuat gaduh,” ujarnya.
Ia berpandangan jika ada aksi massa yang dibiayai, hal tersebut bukanlah pelanggaran hukum. Hal tersebut lantaran aksi demonstrasi merupakan hak sipil. Pernyataan tersebut dinilai hanya akan membuat citra pemerintah semakin buruk.
“Tentu saja, jangan sampai sikap dan pernyataan represif membuat publik semakin tidak percaya pada pemerintah,” ungkapnya.
Airlangga dalam pernyataannya tidak menjelaskan secara gamblang siapa pihak yang mensponsori aksi unjuk rasa tersebut. Namun menurutnya tidak menutup kemungkinan pernyataan tersebut bisa ditafsirkan mengarah ke parpol tertentu, terutama parpol penentang pemerintah.
“Mungkin tidak mengarah secara khusus ke parpol, lebih pada ditujukan ke kelompok yang sejauh ini intens mengkritik pemerintah. Meskipun tafsir itu bisa saja tidak terkendali, termasuk ke arah parpol penentang,” jelasnya.
Sebelumnya Menko Airlangga Hartarto menuding banyaknya gerakan aksi demo disponsori oleh seseorang. Hal itu dilontarkan Airlangga karena pemerintah sangat kesal dengan aksi demonstrasi rakyat di tengah pandemi Covid-19.
“Sebetulnya pemerintah tahu siapa behind (di belakang) demo itu. Jadi kita tahu siapa yang menggerakkan. Kita tahu siapa sponsornya, kita tahu siapa yang membiayainya,” kata Airlangga dalam acara sebuah televisi, Kamis (8/10).
Airlangga mengklaim bahwa UU Ciptaker didukung oleh seluruh lapisan masyarakat termasuk kalangan buruh. “Jadi pemerintah tidak bisa berdiam hanya untuk mendengarkan mereka yang menggerakan demo dan jumlah federasi yang mendukung UU Ciptaker ada empat federasi buruh besar,” katanya.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Aqil Said Siradj menyayangkan pengesahan UU Ciptaker secara tergesar-gesa oleh DPR. Padahal, dengan pasal yang cukup banyak di dalamnya, diperlukan ketelitian dan juga aspirasi banyak pihak.
“NU menyesalkan proses legislasi UU Cipta Kerja yang terburu-buru, tertutup, dan enggan membuka diri terhadap aspirasi publik. Untuk mengatur bidang yang sangat luas, yang mencakup 76 UU, dibutuhkan kesabaran, ketelitian, kehati-hatian, dan partisipasi luas para pemangku kepentingan,” kata KH Said dalam surat resmi pernyataan sikap PBNU terhadap UU Ciptaker yang diterima Republika.
Nahdlatul Ulama, kata dia, menghargai setiap upaya yang dilakukan negara untuk memenuhi hak dasar warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Lapangan pekerjaan tercipta dengan tersedianya kesempatan berusaha. Kesempatan berusaha tumbuh bersama iklim usaha yang baik dan kondusif. Iklim usaha yang baik membutuhkan kemudahan izin dan simplisitas birokrasi.
UU Cipta Kerja yang dimaksudkan pemerintah, kata dia, adalah untuk menarik investasi dengan harapan dapat memperbanyak lapangan pekerjaan. Serta menyalurkan bonus demografi sehingga dapat mengungkit pertumbuhan serta keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap).