Mengabdi 25 Tahun, Karyawan PT Indomarco Adi Prima Dipecat cuma Diberi Rp4,5 Juta

Eramuslim.com – Maryadi (52) karyawan PT Indomarco Adi Prima di Baturaja dipecat sepihak dan hanya diberi upah satu bulan gaji. Maryadi mengaku dipecat terakhir menjabat sebagai canvass salesman wilayah Belitang OKU Timur. Maryadi sendiri sudah bekerja di perusahaan itu sejak tahun 1996 atau sudah bekerja 25 tahun.

Pada 10 Maret lalu dirinya diminta untuk tidak masuk bekerja lagi dan diberikan surat pemberhentian oleh perusahaan yang memasarkan produk Indofood ini. Menurut Maryadi, surat pemutusan hubungan kerja tersebut diberikan oleh staf gudang Indomarco yang terletak di jalan Garuda, depan Islamic Center Baturaja, Sumatera Selatan.

“Saya juga tidak mengerti. Tiba tiba ketika saya datang ke kantor untuk absen, saya ditegur oleh karyawan lain kalau saya tidak perlu absen lagi. Kemudian ada yang memberikan surat pemberhentian saya,” kata Maryadi, Rabu (31/3/2021).

Dirinya sempat menanyakan pemberhentiannya itu kepada manajemen, namun salah satu staf mengaku hanya menjalankan perintah perusahaan. Sayangnya pemecatan tersebut juga tidak disertai dengan uang pesangon sesuai dengan peraturan Disnaker. Maryadi hanya ditawarkan uang gaji satu bulan atau sebesar Rp4,5 juta.

“Kalau uang pesangon saya tidak menerima, kemarin mau diberi Rp4,5 juta tapi (dengan syarat) uang akan diberikan setelah saya tanda tangani surat PHK. Tapi saat ini saya tidak menandatanganinya karena saya menuntut hak jika memang di-PHK,” kata Maryadi.