Menteri Negara Koperasi dan UKM Suryadharma Ali mengimbau, kepada pengelola Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) untuk bersikap profesional menjalankan bisnisnya. Karena, usaha yang dijalani tersebut, harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang benar, sehingga KJKS mampu bersaing secara sehat dengan koperasi konvensional.
"Saya mengharapkan profesionalitas para pengelola KJKS dalam menjalankan prinsip-prinsip koperasi serta prinsip-prinsip syariah yang benar, "ujarnya saat membuka semiloka penerapan sistem syariah pada KJKS yang diselenggarakan di Jakarta, Senin(19/11).
Melihat kondisi saat ini, Ia tidak menampik kenyataan, bahwa di lapangan masih ditemukan KJKS nakal, di mana dalam menjalankan bisnisnya tidak sesuai dengan sistem syariah.
"Namanya saja koperasi syariah, tapi prakteknya masih menggunakan sistem konvensional, masih banyak ditemukan penerapan sistem syariah yang kurang sesuai, dan bahkan cenderung masih berpola konvensional dengan mengedepakan sistem bunga, "katanya.
Keadaan itu, lanjut Suryadharma, menimbulkan keprihatinan. Mengingat keberadaan KJKS, merupakan perwujudan dari tuntutan masyarakat, akan adanya pelayanan pembiayaan yang menganut sistem syariah dalam koperasi.
Namun, kondisi itu tidak membuat dirinya berputus asa, untuk terus berpikir dan berupaya mewujudkan sistem syariah yang ideal dalam berkoperasi. Oleh karena itu, dibuatlah seminar dan lokakarya, yang bertujuan untuk mengetahui semua masalah KJKS yang ditemukan di lapangan, sekaligus mencari solusinya.
Suryadharma pun mengakui, bahwa perkembangan sistem keuangan syariah di Indonesia begitu pesatnya hingga melampui laju keuangan konvensional. Tetapi sayangnya, di Lembaga Keuangan Mikro (LKM), perkembangan LKM syariah belum mampu menandingi LKM konvensional.
"LKM syariah ini masih banyak memiliki kekurangan, sehingga pelayanan terhadap nasabah harus lebih diperbaiki, "imbuhnya. (novel)