Pemerintah optimis kasus tindak pidana perdagangan orang dapat menurun, setelah DPR mengesahkan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
"Pengesahan Undang-undang ini merupakan sebuah langkah maju, diharapkan undang-undang tersebut dapat dilaksanakan dengan baik oleh semua pihak guna melindungi kaum perempuan dan anak-anak yang kerap menjadi korban tindak pidana perdagangan orang, "ujar Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Farida Hatta Swasono, usai sidang paripurna, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/3).
Menurutnya, dengan adanya UU PTPPO ini, korban tindak pidana perdagangan orang akan mendapatkan perlindungan yang lebih baik, berupa pelayanan untuk pemulihan fisik dan psikis dari pemerintah serta ganti rugi dari pelaku.
"Yang maju dari UU PTPPO ini adalah setiap orang yang dinyatakan bersalah sebagai pelaku oleh pengadilan, akan diwajibkan membayar ganti rugi baik materil dan immateril sesuai dengan tuntutan korban, di mana para pelakunya diancaman hukuman minimal empat tahun, dan maksimal lima belas tahun, serta denda yang tidak sedikit, " jelasnya.
Sementara itu, Kadiv Pembinaan Hukum Mabes Polri Irjen Pol Teguh Sudarsono menyatakan, selain menambahkan khasanah norma hukum yang ada, Polri akan sangat terbantu dengan adanya UU PTPPO, di mana Kapolri telah memerintahkan bahwa tidak akan ada lagi penangguhan dalam penyelesaiaan kasus perdagangan orang.
Ia menyatakan, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung telah membentuk tim khusus untuk menangani tindak pidana perdagangan orang, yang diharapkan bisa segera dibentuk dalam sebuah keputusan untuk berkoordinasi dalam menjalankan tugas tim tersebut.
Untuk membantu para korban tindak pidana perdagangan orang, tambah Teguh, seluruh Rumah Sakit Polri sudah menyediakan pusat rehabilitasi medis dan psikologis. (novel)