Meneg PP: RUU Pornografi Perlu Segera Diselesaikan

Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Menneg PP) Meutia Hatta meminta agar Undang-Undang (UU) tentang Pornografi segera diselesaikan karena berbagai perangkat perundangan yang ada belum cukup mengatur hal itu.

"Sebaiknya UU tentang Regulasi Pornografi segera selesai karena belum memadainya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi, " katanya kepada wartawan di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Jakarta.

Menurutnya, KUHP yang ada tidak mengatur secara khusus masalah pornografi, sedangkan UU selain KUHP (UU Pers, UU Penyiaran, UU Perfilman) hanya mengatur secara parsial.

Selain itu, lanjutnya, sanksi hukum di KUHP terlalu rendah, sedangkan dalam konsep pemikiran RUU tentang Regulasi Pornografi, hukumannya cukup tegas.

"Regulasi mempermudah dalam hal pembuktian, utamanya dalam perluasan alat bukti dari ketentuan KUHAP Pasal 184 tentang keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, "jelasnya.

Ia mengingatkan, UU tentang Pornografi dibentuk dengan tujuan awal untuk mendorong terbentuknya perilaku dan akhlak yang mulia, menghapuskan eksploitasi, serta melindungi terutama generasi muda dan kaum perempuan dari dampak buruk pornografi, termasuk komersialisasi tubuh perempuan dan anak.

Menneg PP juga menegaskan, regulasi tentang pornografi berupaya menjembatani berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat, serta tidak diskriminatif terhadap suku, agama, ras, dan golongan tertentu. Sehingga, secara umum masyarakat dapat memahami dan menyetujui perlunya sebuah pengaturan mengenai pornografi, meskipun masih terdapat masalah mengenai rumusan pasal-pasal yang multi tafsir, dan dianggap terlalu mengatur perilaku individu.

Seperti diketahui, Presiden telah menunjuk Menteri PP bersama-sama dengan Menteri Agama, Menteri Komunikasi dan Informasi, serta Menteri Hukum dan HAM sebagai wakil pemerintah untuk membahas draft RUU tentang Regulasi Pornografi bersama dengan DPR. Para wakil pemerintah itu, telah berkoordinasi dan berencana untuk mempresentasikan hasilnya di DPR pada tanggal 8 November 2007. (novel)