Meneg PP: Pelaku Video Porno 90 Persen Pelajar

Anak-anak dan remaja kini juga sudah mulai terlibat dalam pembuatan dan penyebaran materi-materi pornografi, hal ini sangat menyedihkan memang. Berdasarkan data tentang praktik pembuatan dan pelaku film video porno, dari 500 jenis video porno yang beredar di pasaran, ternyata pembuat dan pelakunya 90 persen dari kalangan anak remaja yang notabene masih berstatus pelajar.

"Saat ini ada lebih dari 500 jenis video porno yang telah beredar, 90 persennya dibuat dan dilakukan oleh remaja Indonesia yang masih berstatus pelajar, " ujar Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Farida Hatta, di Kantor Meneg PP, Jakarta.

Lebih dari itu, Ia mengatakan, semakin hari kecenderungan pelaku atau korban bugil dalam materi pornografi adalah pelajar yang lebih muda usianya yakni SMP. Bahkan dari survei yang sedang dilakukan terhadap 3.000 remaja putri, sudah terjaring 957 responden, di antaranya mengaku mengalami kekerasan selama masa pacaran atau satu dari lima remaja puteri mengalami kekerasan.

Kekerasan dalam masa pacaran (dating violence), menurut Meutia, terjadi karena banyak remaja yang kecanduan dengan materi pornografi sehingga akhirnya berusaha melakukan pemaksan dan jebakan seksual pada pasangannya.

"Dating violence ini menjurus ke arah pemaksaan secara seksual, pelaku akan menggunakan pemaksaan dan pelecehan baik secara fisik maupun verbal untuk merangsang pasangannya, " jelasnya.

Kekerasan dan pemaksaan lainnya seperti pedofili, yang kemungkinan juga dipicu oleh maraknya peredaran materi pornografi anak, pun semakin banyak terjadi.

Oleh karena itu, Ia mengajak semua pihak bergandengan tangan untuk mencegah dan mengatasi masalah yang bisa digolongkan sebagai salah satu kejahatan kemanusiaan itu.

Pemerintah Canangkan Keluarga Bersih Pornografi

Meutia Hatta sendiri mengaku bahwa saat ini kementeriannya telah menyiapkaan Rencana Aksi Nasional (RAN) dalam upaya mewujudkan keluarga bersih dari praktik pronografi. Rencana aksi ini menurutnya sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama empat menteri tentang pornografi pada 4 April lalu.

Keempat kementerian ini adalah Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, Menteri Agama, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepolisian Republik Indonesia. RAN tersebut sebelumnya telah dicanangkan oleh Presiden SBY pada Juni 2005 lalu.

"Menjalankan aksi bersih pornografi tidaklah mudah, kami akan mulai dari keluarga, " ujarnya.

Dengan ketahanan keluarga, Meutia berharap bisa membentengi korban terbanyak dari pornografi, yakni perempuan dan anak-anak, yang begitu merajalela.

Dalam hal ini, lanjutnya, aksi mewujudkan keluarga bersih pornografi akan dilakukan melalui pencegahan berupa komunikasi, edukasi, dan penyebarluasan informasi mengenai hak reproduksi remaja dan dampak buruk materi pornografi; percepatan penyelesaian pembuatan undang-undang antipornografi; penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual serta perlindungan terhadap korban kejahatan seksual.

"Dan tentunya koordinasi lintas sektor untuk mencegah dan mengatasi masalah yang terkait dengan penyebaran materi pornografi, " imbuhnya.(novel)

Meneg PP: Pelaku Video Porno 90 Persen Pelajar

Anak-anak dan remaja kini juga sudah mulai terlibat dalam pembuatan dan penyebaran materi-materi pornografi, hal ini sangat menyedihkan memang. Berdasarkan data tentang praktik pembuatan dan pelaku film video porno, dari 500 jenis video porno yang beredar di pasaran, ternyata pembuat dan pelakunya 90 persen dari kalangan anak remaja yang notabene masih berstatus pelajar.

"Saat ini ada lebih dari 500 jenis video porno yang telah beredar, 90 persennya dibuat dan dilakukan oleh remaja Indonesia yang masih berstatus pelajar, " ujar Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Farida Hatta, di Kantor Meneg PP, Jakarta.

Lebih dari itu, Ia mengatakan, semakin hari kecenderungan pelaku atau korban bugil dalam materi pornografi adalah pelajar yang lebih muda usianya yakni SMP. Bahkan dari survei yang sedang dilakukan terhadap 3.000 remaja putri, sudah terjaring 957 responden, di antaranya mengaku mengalami kekerasan selama masa pacaran atau satu dari lima remaja puteri mengalami kekerasan.

Kekerasan dalam masa pacaran (dating violence), menurut Meutia, terjadi karena banyak remaja yang kecanduan dengan materi pornografi sehingga akhirnya berusaha melakukan pemaksan dan jebakan seksual pada pasangannya.

"Dating violence ini menjurus ke arah pemaksaan secara seksual, pelaku akan menggunakan pemaksaan dan pelecehan baik secara fisik maupun verbal untuk merangsang pasangannya, " jelasnya.

Kekerasan dan pemaksaan lainnya seperti pedofili, yang kemungkinan juga dipicu oleh maraknya peredaran materi pornografi anak, pun semakin banyak terjadi.

Oleh karena itu, Ia mengajak semua pihak bergandengan tangan untuk mencegah dan mengatasi masalah yang bisa digolongkan sebagai salah satu kejahatan kemanusiaan itu.

Pemerintah Canangkan Keluarga Bersih Pornografi

Meutia Hatta sendiri mengaku bahwa saat ini kementeriannya telah menyiapkaan Rencana Aksi Nasional (RAN) dalam upaya mewujudkan keluarga bersih dari praktik pronografi. Rencana aksi ini menurutnya sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama empat menteri tentang pornografi pada 4 April lalu.

Keempat kementerian ini adalah Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, Menteri Agama, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepolisian Republik Indonesia. RAN tersebut sebelumnya telah dicanangkan oleh Presiden SBY pada Juni 2005 lalu.

"Menjalankan aksi bersih pornografi tidaklah mudah, kami akan mulai dari keluarga, " ujarnya.

Dengan ketahanan keluarga, Meutia berharap bisa membentengi korban terbanyak dari pornografi, yakni perempuan dan anak-anak, yang begitu merajalela.

Dalam hal ini, lanjutnya, aksi mewujudkan keluarga bersih pornografi akan dilakukan melalui pencegahan berupa komunikasi, edukasi, dan penyebarluasan informasi mengenai hak reproduksi remaja dan dampak buruk materi pornografi; percepatan penyelesaian pembuatan undang-undang antipornografi; penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual serta perlindungan terhadap korban kejahatan seksual.

"Dan tentunya koordinasi lintas sektor untuk mencegah dan mengatasi masalah yang terkait dengan penyebaran materi pornografi, " imbuhnya.(novel)