Bukan tanpa alasan, Muradi memunculkan pandangannya terkait ‘kakak asuh’ dimana sosok mantan penasihat Kapolri itu pun telah menyampaikan langsung kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Saya kita melalui wa, saya melakukan. Kemudian beberapa kali ketemu sebelum masuk September saya sudah sampaikan juga gitu. Makanya beliau (Kapolri Jenderal Listyo Sigit) yakin, kasus ini bisa selesai,” terangnya.
“Karena yang beliau rasakan sama dengan apa yang kita khawatirkan. Jadi saya kira sebagai kawan baik saya sampaikan begitu juga ya Makanya begitu, perlu pengawalan. Makanya saya bilang ke publik agar bisa dibantu,” tambahnya.
Adapun dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah terjerat dengan dua kasus yakni Pembunuhan Berencana Brigadir J dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sedangkan kasus obstruction of justice. Sambo diduga melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (merdeka)