Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Prof. Dr. Bambang Soedibyo menilai banyak pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot) yang belum menegakkan aturan tentang larangan atas pungutan liar (pungli) uang yang dikenakan sekolah saat penerimaan siswa baru (PSB).
"Saya lihat secara umum pemerintahan kabupaten dan kota belum menegakkan aturan itu seperti yang seharusnya, walaupun kewenangan ada di sana, " papar Bambang seusai membuka Seminar Nasional tentang Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan 2007 di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (12/7).
Dijelaskannya, larangan itu diberlakukan karena sekolah telah mendapat Biaya Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah. Artinya, kalau ada sekolah yang masih mengenakan pungutan berarti melanggar Keputusan Menteri Diknas.
Kewenangan soal pengawasan pungutan itu, terang dia, berada di tangan pemerintahan kabupaten dan kota, bukan lagi di bawah Diknas. Ia menambahkan, pelaku pungli akan diberi teguran dan ditunda kenaikan pangkat dan gaji berkalanya, oknum kepala sekolah yang masih melakukan pungutan dapat dipecat.
"Sekolah sudah tidak langsung di bawah Diknas tapi di bawah pemerintahan kabupaten dan kota dan mereka yang beri sanksi, " tandasnya. (dina)