Pemerintah meminta Perguruan Tinggi Negeri untuk menerima calon mahasiswa yang tidak lulus ujian nasional tetapi memiliki ijazah paket C. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo sebelum mengikuti Rapat Kerja dengan PAH IV DPDRI, di Gedung Nusantara V, DPRRI, Jakarta, Senin(26/6).
"Perguruan Tinggi harus menghormati, tidak boleh menolak pemegang ijazah paket C untuk mendaftar ke perguruan tinggi, karena itu menyangkut hak setiap warga negara,"katanya.
Menurutnya, pemegang ijazah paket C juga memiliki hak yang sama dengan pemegang ijazah SMA, dan jika ada perguruan tinggi yang menolaknya maka pemegang ijazah paket C bisa mengajukan tuntutan kepada perguruan tinggi yang bersangkutan atas dasar tuduhan melanggar UU HAM, UUD, serta UU Sistem Pendidikan Nasional.
Sementara itu mengenai calon mahasiswa yang telah lulus PMDK, namun tidak lulus dalam ujian nasional, Bambang Sudibyo menegaskan, perguruan tinggi harus dapat menggunakan otoritas kewenangannya untuk memberikan kebijakan penerimaan bersyarat kepada calon mahasiswa tersebut.
"Penerimaan bersyarat, dalam dunia pendidikan tinggi itu sudah biasa, setiap perguruan tinggi kan mempunyai otoritas masing-masing,"tandasnya.
Mengenai gugatan class action yang dilakukan oleh sejumlah perguruan tinggi terkait dengan tidak adanya ujian nasional ulangan bagi siswa yang tidak lulus, Mendiknas mempersilahkan mereka yang hendak mengajukannya.
Ia menambahkan, mengenai siswa yang tidak lulus sudah sangat jelas sekali bahwa tidak akan diadakan ujian nasional ulangan seperti tahun lalu, dan proses itu saat ini sudah ditangani oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Dan pada siang hari ini Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) akan mengumumkan kelulusan untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).(novel)