Mendagri Gamawan Fauzi akan memanggil Pemkot dan DPRD Tasikmalaya terkait penerapan Perda Syariah. Gamawan akan meminta pemaparan dari Pemkot Tasikmalaya terkait isi Perda Syariah tersebut.
“Ya prinsip dasarnya begitu, daerah tak bisa mengatur hal itu dan itu menjadi kewenangan Pusat kerena itu kita ingin tahu bagaimana materinya,” jelas Gamawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6).
Gamawan menegaskan, sedang soal polisi syariah yang akan dibentuk Pemkot terkait dengan Perda itu, sepenuhnya tidak bisa dilakukan.
“Kalau mengatur taat beragama nggak masalah tapi kalau pembentukan polisi (syariah) tidak bisa itu kewenangan pusat,” jelasnya.
Menurut Gamawan, urusan pertahanan keamanan tidak diserahkan ke daerah tetapi urusan pusat. “Kalau bikin polisi sendiri diambil daerah, itu bertentangan dengan prinsip UU Otda. Dan kedua bida agama syariah itu kan urusan pusat dan juga tak diserahkan ke daerah. Perda tak boleh dibuat yang bukan kewenangan daerah. Sehingga tak mungkin Perda itu disetujui dan itu akan kita koreksi,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, Pemkot Tasikmalaya dan DPRD akan segera dipanggil ke Jakarta. “Saya akan membicarakan dan saya akan mengundang. Segera, dalam satu dua hari ini,” tuturnya.
Pemkot Tasikmalaya berencana menerapkan Perda Syariah. Wilayah di provinsi Jabar itu nantinya akan mempunyai atur bagaimana cara berpakaian bagi wanita dan berkumpul di tempat umum. Namun Perda ini masih rancangan.(fq/dtk)