Mendagri: Perda yang Bertentangan dengan UUD 45 akan Dibatalkan

Mendagri M. Ma’ruf mengaku sudah mengirim surat kepada para Gubernur untuk menginventarisasi Peraturan Daerah (Perda) yang diterbitkan sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) terutama yang benuansa syari’at Islam (SI).

Menurut Mendagri di Gedung DPR RI, Rabu (14/6) perda-perda tersebut akan di evaluasi dan diteliti, mana yang berpegang pada konsensus nasional yaitu Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. “Kita evaluasi dengan sistim berjenjang,” tegasnnya.

Ia menambahkan, hasilnya selanjutnya akan dibahas dengan Gubernur. “Kita tetap berpatokan. Perda yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya dan melanggar kepentingan umum, kita batalkan,” papar dia.

Sementara itu, Ketua FPKS Mahfudz Sidik menyatakan, tidak ada dasar bagi pemerintah untuk mencabut perda-perda tersebut. Sebab, sejumlah aturan yang dikeluarkan beberapa Pemda tidak bertetangan dengan konstitusi.

“Secara normatif, perda-perda itu mengacu pada UU No 32/2004 tentang Otonomi Daerah (Otda). Sepanjang itu menjadi kesepakatan Pemda, DPRD dan masyarakat setempat tidak masalah,” ujarnya.

Ia menambahkan, mereka yang menolak kehadiran perda-perda khas SI lebih dikarenakan kekhawatiran. “Itu kecemasan mereka yang berlebihan, bukannya mereka tidak paham,” kritiknya.

Ia mengungkapkan, bagi masayarakat setempat Perda-perda tersebut justru memdorong kehidupan mereka lebih baik. Oleh karena itu, pemerintah pusat tidak perlu merespon pihak-pihak yang menolak. (dina)