Mendagri: Pengembalian Uang Rapelan DPRD Bisa Dicicil

Setelah mendapat protes dari kalangan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) akibat kontroversi PP No 37/ 2006 tentang Kedudukan Protokoler Keuangan DPRD, pemerintah bersikap melunak.

Persoalan pengembalian uang tunjangan komunikasi anggota DPRD yang telah diterima selama setahun berdasarkan PP No 37 tahun 2006, terus menjadi persoalan. Sebagian anggota DPRD menolak mengembalikan, meskipun beberapa pasal dalam PP No 37 tahun 2006 telah dicabut oleh pemerintah.

Oleh karena pemerintah memberi solusi untuk hal tersebut. Menteri Dalam Negeri Muhammad Ma`ruf menyatakan pihaknya saat ini sedang membahas kemungkinan pengembalian uang tunjangan komunikasi yang diterima anggota DPRD dengan cara mencicil dan akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

"Itu (pengembalian uang rapelan) terlalu teknis kalau diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan kemungkinan hal seperti itu akan dituangkan dalam Permendagri, " papar M. Ma’ruf, di Jakarta, Selasa (27/2).

Menurutnya, masalah tersebut saat ini sudah diserahkan ke Mensesneg Yusril Izha Mahendra setelah sebelumnya Mendagri telah membicarakannya dengan Menkeu.

Namun, Mendagri mengaku belum membicarakan secara detail mengenai hal tersebut. Pembahasan masalah tersebut baru akan dibicarakan pekan ini, katanya. "Nanti ini tinggal kita bahas bersama. Kita akan lihat dulu bagaimana kesepakatannya dalam pembahasan besok (Rabu (28/2) "sambung dia. (dina)