Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi resmi menerima surat pemberhentian sementara sebagai pejabat Gubernur yang tertuang dalam Surat Keputusan Presiden RI No. 45 tahun 2006.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri M. Ma’ruf saat memimpin upacara pemberhentian sementara Gubernur Sulawesi Tenggara, di Kantor Departemen Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (7/11). "Pemberhentian sementara terhadap Ali Mazi untuk mempermudah proses pengadilan, dengan menjunjung asas praduga tak bersalah," katanya.
Menurutnya, status Ali mazi sampai saat ini masih sebagai Gubernur, namun menjadi non aktif setelah dikeluarkannya Keppres itu, dan pihaknya masih menunggu proses di pengadilan mengenai status hukum yang akan dijatuhkan terhadapnya.
"Belum tentu dia bersalah dan juga beklum tentu dia benar, kita serahkan saja semuanya ke pengadilan, dan biar pengadilan yang memutuskan," tandasnya.
Sementara itu Gubernur Sulawesi Tenggara non aktif Ali Mazi hanya bisa pasrah saat menerima Keppre yang diserahkan oleh Mendagri kepadanya. ”Kita yakin pada Allah, bahwa Dia yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, sebab semua itu adalah hal biasa dalam proses kehidupan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemberhentian sementara ini adalah hal yang biasa-biasa saja bukan persoalan rela atau tidak merelakan, karena ini menyangkut aturan hukum dan sebagai warga negara kita harus taat pada asas hukum dan tidak ada hal yang istimewa.
Ali Mazi menambahkan, dengan penonaktifan tersebut dirinya bisa lebih berkonsentrasi pada perkara hukum yang sedang membelitnya dengan status sebagai terdakwa, karena itu tugas-tugasnya seluruhnya dialihkan kepada Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Yusran Silondae.
Seperti diketahui, pemberhentian sementara Gubernur Ali Mazi itu terkait dengan statusnya sebagai terdakwa kasus korupsi hak guna bangunan Gelora Bung karno sebesar 1,9 triyun rupiah. Maka sesuai dengan aturan, pejabat negara yang resmi menjadi terdakwa, wajib diberhentikan sementara dari jabatannya.(novel)