Kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu menjadi salah satu bukti buruknya pelaksanaan pemilu legislatif lalu. Terkait hal ini, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menganggap, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait masalah ini.
Pihaknya mengaku telah berupaya keras untuk mempersiapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelum diserahkan kepada KPU sebagai pelaksana pemilu. "Per-5 April 2008, DPS diberikan kepada KPU dan jajarannya. Sejak saat itu, pemutakhiran DPS menjadi DPT kewajiban KPU secara utuh," ujarnya dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, dan Mendagri, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/5).
DPS yang diserahkan kepada KPU, menurutnya, sudah teruji dalam beberapa pemilihan kepala daerah, dan terjadinya kesalahan pada DPT pemilu legislatif disebabkan kurang sosialisasinya KPU.
Mardiyanto membantah, kisruh DPT menjadi tanggung jawab pemerintah dalam hal ini Depdagri. Karena langkah yang diambil pemerintah sudah tepat yakni berusaha bertindak netral terkait pemilu.
"Tidak dimungkinkan pemerintah ikut campur pemutakhiran DPS. KPU kekurangan petugas pemutakhiran dan sosialisasi di lapangan,” ujarnya.
Ia mencontohkan beberapa usaha yang dilakukannya dalam rangka membantu KPU mensosialisasikan Pemilu 2009. Seperti pamflet, baliho dan spanduk untuk pemutakhiran DPT Pilpres, dan perangkat daerah untuk mengadakan pertemuan RT, RW, serta Kelurahan.
"Dukungan surat edaran Mendagri terkait penugasan petugas PPK, dukungan sosialisasi netralitas PNS, dan dukungan APBD," ujarnya.
Meski demikian, Ia mengaku akan menggunakan kelemahan selama pelaksanaan pemilu legislatif sebagai evaluasi pemerintah untuk bekerja lebih baik mendukung Pilpres, serta mendorong KPU untuk memutakhirkan daftar pemilih tetap sehingga tidak terjadi pemilih ganda.
Sementara itu, terkait kecurangan pemilu Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari mengimbau agar masyarakat yang menemukan adanya kecurangan penghitungan suara sesegera mungkin melaporkan hal tersebut ke pihak berwenang.
"Kecurangan perhitungan suara masuk ranah hukum, jadi harus diserahkan melalui jalur hukum," katanya.
Hafiz menjelaskan, hingga saat ini KPU belum menerima satu laporan pun terkait pelanggaran pemilu yang berhubungan dengan kecurangan penghitungan suara Pemilu 2009. Ia menilai laporan Bawaslu terkait kecurangan dan manipulasi suara dalam Pemilu 2009 hanyalah opini Publik. Hafiz meminta masyarakat tetap tenang dan tidak apatis terhadap pilpres yang akan digelar 8 Juli mendatang.(nov)