Pemberian gaji ke-13 yang diperuntukan bagi pegawai negeri sipil (PNS), tidak akan mempengaruhi neraca anggaran dalam APBN 2006, sebab hal itu sudah diperhitungkan sebelumnya oleh Menteri Keuangan.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Ma’ruf mengungkapkan hal itu usai rapat pansus RUU Pemerintahan Aceh, di Gedung DPRRI, Jakarta, Rabu(5/7). "Saya pikir pemeberian gaji ke-13 untuk PNS ini sudah diperhitungkan oleh Menteri Keuangan," katanya.
Menurutnya, pemberian gaji ke-13 tidak ada kaitannya dengan moment tertentu, sebab pada tahun sebelumnya kebijakan ini pernah dikeluarkan oleh pemerintah. "Insya Allah tahun ini akan kita usahakan lagi diberikan," tandas Ma’ruf.
Sementara itu Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Progo Nurdjaman menegaskan, pemberian gaji itu merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, dan saat ini sangat tepat diberikan kepada PNS di mana anak-anak sekolah sedang memasuki tahun ajaran baru, sehingga uang itu bisa dimanfaatkan untuk biaya pendidikan.
"Saya sangat berterima kasih dengan pemberian gaji ini, meskipun itu hanya kebijakan jangka pendek," ujarnya.
Dirinya berharap, untuk kedepan sistem penggajian terhadap PNS lebih memadai, sebab pemberian gaji ke-13 itu sifatnya hanya insidental, karena idealnya gaji PNS itu perlu disesuaikan dengan masa kerja dan tanggung jawab setiap individu.(novel)