Mendagri: Anggota DPR, Siap-Siap Kembalikan Rapel Tunjangan

Pimpinan dan anggota DPRD yang telah menerima rapel tunjangan harus iap-siap mengembalikannya, setelah dike luarkannya Keputusan Pemerintah untuk merevisi PP No. 37 tahun 2006 tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPR.

Hal tersebut dikatakan Menteri Dalam Negeri M. Ma’ruf usai bertemu dengan Ketua MPRRI, di Gedung DPR/MPRRI, Jakarta, Rabu(31/1).

"Kita tinggal menyelesaikan revisi, yang menyangkut rapel seperti sudah dijelaskan tadi malam, karena itu uang negara harus dikembalikan ke kas umum daerah itu harus dipertanggungjawabkan, " jelasnya.

Menurutnya, untuk tata cara teknis pengembalian uang tersebut diserahkan pada daerah masing-masing, dan batas akhir pengembaliannya paling lambat sampai akhir 2007.

"Kita memberikan peluang, kepada daerah karena saat ini daerah yang mengatur pelaksanaannya sendiri, namun yang penting uang negara ini kembali, " ujarnya.

Ma’ruf menegaskan, bagi daerah yang tidak mengembalikan uang tersebut ke kas negara akan diberikan sanksi, namun sanksi tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum dan peraturan yang berlaku.

Ia menyatakan, bagi daerah yang belum menerapkan Peraturan Pemerintah itu diharapkan dapat menunggu sampai hasil revisi ini selesai, dan dalam waktu dekat Mendagri bersama dengan Menteri Keuangan akan menyampaikan hasil akhirnya.

Ma’ruf dapat memahami respon yang muncul akibat dike luarkannya PP No. 37 tahun 2006, yang nilai sebagian pihak tidak sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini.(novel)

Mendagri: Anggota DPR, Siap-Siap Kembalikan Rapel Tunjangan

Pimpinan dan anggota DPRD yang telah menerima rapel tunjangan harus iap-siap mengembalikannya, setelah dike luarkannya Keputusan Pemerintah untuk merevisi PP No. 37 tahun 2006 tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPR.

Hal tersebut dikatakan Menteri Dalam Negeri M. Ma’ruf usai bertemu dengan Ketua MPRRI, di Gedung DPR/MPRRI, Jakarta, Rabu(31/1).

"Kita tinggal menyelesaikan revisi, yang menyangkut rapel seperti sudah dijelaskan tadi malam, karena itu uang negara harus dikembalikan ke kas umum daerah itu harus dipertanggungjawabkan, " jelasnya.

Menurutnya, untuk tata cara teknis pengembalian uang tersebut diserahkan pada daerah masing-masing, dan batas akhir pengembaliannya paling lambat sampai akhir 2007.

"Kita memberikan peluang, kepada daerah karena saat ini daerah yang mengatur pelaksanaannya sendiri, namun yang penting uang negara ini kembali, " ujarnya.

Ma’ruf menegaskan, bagi daerah yang tidak mengembalikan uang tersebut ke kas negara akan diberikan sanksi, namun sanksi tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum dan peraturan yang berlaku.

Ia menyatakan, bagi daerah yang belum menerapkan Peraturan Pemerintah itu diharapkan dapat menunggu sampai hasil revisi ini selesai, dan dalam waktu dekat Mendagri bersama dengan Menteri Keuangan akan menyampaikan hasil akhirnya.

Ma’ruf dapat memahami respon yang muncul akibat dike luarkannya PP No. 37 tahun 2006, yang nilai sebagian pihak tidak sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini.(novel)