“Info yang kita dapat dari warga masyarakat setempat, jadi warga negara asing ini bersinggungan dengan warga di sana sehingga meresahkan,” ujarnya kepada awak media Kamis (15/7/2021).
Saat ini mereka masih diperiksa intensif di Kantor Imigrasi. Sementara ke 5 WNA ini memiliki izin tinggal. “Maksudnya bukan ilegal semuanya memiliki izin tinggal dan masuk resmi ke Indonesia,” tuturnya.
“Hari ini akan kita lakukan pemeriksaan dan jika diduga melakukan ada pelanggaran keimigrasian sementara akan kita detensikan kemudian jika memang sudah terbukti minimal kita akan melakukan deportasi,” sambung
Pihak Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi tidak bisa memberikan data identitas ke 5 WNA itu ke awak media. Salah satu alasannya adanya hubungan diplomatik yang baik antara Negara Indonesia dengan negara asal WNA ini.
Terkait alasan para WNA ini berada di lokasi tambang, Taufan menegaskan dugaan sementara mereka survei dalam rangka rencana investasi. “Mohon maaf tidak bisa memberikan data nama-namanya. Sementara pihak Imigrasi juga belum melakukan test antigen karena harus berkoordinasi dengan dinas terkait,” pungkasnya. (sukabumiupdate)