Hukuman Berat berupa sanksi 4 tahun penjara akan diberikan kepada perusahan yang mempekerjakan anak-anak di bawah usia 18 tahun. Hal tersebut dikatakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, usai membuka Seminar Regional Penghapusan Pekerja Anak, di Hotel Arya Duta, Jakarta, Rabu (12/7).
"Penegakan hukum sudah jelas diatur, hukuman 4 tahun akan diberikan jika pelanggarannya berat," jelasnya.
Menurutnya, saat ini sejumlah 4 juta anak Indonesia bekerja pada sektor pertanian didesa-desa, jumlah itu lebih banyak dibanding Data Badan Pusat Statistik akhir 2004 lalu di mana total anak usia 10-17 tahun yang bekerja di sembilan sektor berjumlah lebih dari 2,8 juta orang.
Lebih lanjut Erman menegaskan, gerakan nasional penanggulangan pekerja anak pada bentuk-bentuk terburuk, belum secara optimal dilakukan oleh pemerintah daerah, mengingat masih banyaknya perusahaan industri didaerah yang masih menggunakan tenaga kerja anak di bawah umur. Oleh karena itu pemerintah pusat akan langsung melakukan sosialisasi ke tingkat desa, kecamatan dan kabupaten.
"Harus ada kontribusi dari pemerintah daerah, karena justru pekerja anak masih banyak didesa-desa, ini akan menjadi fokus Depnakertrans," tegasnya.
Mengenai anak-anak jalanan yang di bawah umur, ia menambahkan, pihaknya akan melakukan kordinasi lintas departemen dengan Departemen Sosial dan Departemen Pendidikan Nasional, untuk menekan pertambahan jumlah anak jalanan. (novel)