Menakertrans Jatuhkan Sanksi kepada Perusahaan yang Tidak Beri THR

Pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.

"Pasti ada sanksi, mulai sanksi administratif, teguran, hingga pencabutan izin usaha, "tegas Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, di Jakarta, Selasa(9/10).

Sebelumnya pemerintah sudah meminta kepada perusahaan agar membayarkan THR para karyawannya maksimal pada H-7 Lebaran, tetapi sampai saat ini masih banyak perusahaan yang mangkir.

Erman menyatakan, pihaknya telah menerima laporan ada 8 perusahaan yang tidak membayarkan THH dengan jumlah karyawan sebanyak 5. 640 orang.

Tetapi, lanjutnya, perusahaan-perusahaan itu umumnya sudah bangkrut, sehingga manajemennya belum dapat megatasi masalah pemberian THR "Mudah-mudahan bisa diselesaikan dengan baik semuanya, "imbaunya.

Sementara itu, LBH Jakarta dan Aliansi buruh Menggugat yang membuka posko pengaduan THR, menerima pengaduan dari sebanyak 1. 626 buruh yang belum mendapatkan THR.

"Jumlah ini meningkat dibanding tahun lalu, yang hanya berjumlah 188 buruh, "jelas Pengacara Publik LBH Jakarta Restaria Hutabarat, dalam siaran persnya.

LBH Jakarta menilai, banyak dalih yang disampaikan oleh perusahaan untuk tidak membayarkan THR karyawannya, antara lain, menganggap buruh kontrak tidak berhak mendapatkan THR, perusahaan tidak punya uang, perusahaan hendak merelokasi usahanya, dan sebagainya.

Tindakan ini jelas melanggar Peraturan Mentri Tenaga Kerja RI No. 4/1994, di mana menyebutkan pembayaran THR harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

LBH Jakarta dan Aliansi Buruh Menggugat (ABM) berjanji akan menindaklanjuti, dan melaporkannya kepada Pengawas Depnakertrans untuk segeraditindaklanjuti.(novel)