Dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akan mengenai keseluruh sektor, termasuk ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi para pekerja. Meski demikian, pengusaha diminta tidak merespon kenaikan harga BBM itu, dengan melakukan PHK.
"Pemerintah mengharapkan tidak terjadi PHK, jadi upaya-upaya apa oleh para pengusaha untuk hindari PHK, caranya antara lain, bagaimana agar penguasa itu agar menerapkan efisiensi. Efiensi yang mana, terkait dengan biaya non produksi, overhead dan sebagainya, " ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno sebelum rapat kerja dengan Panitia AdHoc III DPDRI, di Jakarta, Rabu (28/5).
Erman berharap, agar Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pengusaha, serikat pekerja, pakar, pemerintah serta pemerintah daerah, segera menggelar sidang untuk membahas penyesuaian Upah Minimum Regional (UMR) terkait kenaikan harga BBM yang telah ditetapkan pada 24 Mei lalu.
"Ya memang kebetulan bulan Juni-Juli ini dewan pengupahan daerah itu mulai bersidang lagi. Saya juga sudah menyampaikan surat edaran kepada Gubernur, walikota, dan Bupati supaya ini direspon, dan ditindaklanjuti, " jelasnya.
Lebih lanjut Erman mengatakan, dalam pembahasan Dewan Pengupahan itu akan komponen-komponen faktor yang mempengaruhi UMR sebagaimana tercantum dalam peraturan ketenagakerjaan, akan menjadi bagian yang akan analisa.
Mengenai besaran prosentase kenaikan UMR yang akan ditetapkan Depnakertrans, Ia enggan menguraikannya, dengan alasan setiap daerah mempunyai besaran yang berbeda-beda.
"Depnakertrans atau pemerintah tidak pada kewenangan, untuk menentukan presentase, karena dewan pengupahan di masing-masing daerah mempunyai kewenangan.Kalau saya memberikan batasan sama saja nanti malah tidak benar, " pungkasnya. (novel)