Menakertrans : Harus Dapat Izin, Jika Tak Mampu Bayar THR

Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan setiap perusahaan setiap tahunnya wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sesuai dengan masa kerjanya. Namun pada kenyataannya, masih ada perusahaan yang melalaikan kewajibannya tersebut karena berbagai alasan.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno meminta kepada perusahaan yang tidak mampu melaksanakan pembayaran THR bagi karyawan perusahaan, atau akan menunda pembayaran THR, harus mendapatkan izin dari pihak pemerintah daerah setempat dan disepakati oleh perusahaan serta serikat pekerja.

Depnakertrans telah membuat surat edaran mengenai pembayaran THR yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati atau Walikota sekaligus untuk mengawasi pelaksanaan pembagian THR.

Isi surat edaran itu yakni pengusaha wajib memberikan tunjangan hari besar keagamaan, termasuk hari raya Idul Fitri. Mengenai besarannya yakni untuk pegawai yang masa kerjanya 12 bulan, maka jumlah THR nya sebesar satu kali gaji. Sementara pegawai yang masa kerja kerjanya dibawah 12 bulan, besaran THR-nya proporsional dengan syarat masa kerja minimal 3 bulan.

Menjelang H-6 hari raya Idul Fitri, Erman mengaku, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di berbagai perusahaan di Indonesia masih berjalan lancar.

“Belum ada perusahaan yang melaporkan mengalami kesulitan dan meminta penundaan dalam pembayaran THR tahun 2009 ini”, katanya.

Untuk menangani keluhan terkait permbayaran THR, Depnakertrans bersama Dinas Nakertrans serta lembaga terkait lainnya akan terus untuk memonitor masalah pembayaran THR, akan tetapi hingga saat ini pihaknya belum mendapat laporan dari masyarakat.

"Mudah-mudahan para pemilik perusahaan lebih peduli, agar hak-hak karyawan dapat diberikan sesuai aturan yang telah ditentukan," pungkasnya. (novel)