Begitu juga jika sebelumnya untuk pekerjaan terkait kondisi darurat dan perawatan, kedatangan pekerja asing bersamaan dengan IMTA, kini pekerja asing diperbolehkan masuk Indonesia terlebih dahulu dan pengajuan IMTA paling lambat dua hari setelah bekerja.
Kebijakan baru juga diberlakukan jika sebelumnya, pemberi kerja tak boleh mempekerjakan pekerja asing yang telah dipekerjakan oleh pemberi kerja yang lain, kini rangkap pekerjaan itu diperbolehkan, namun hanya untuk jabatan sejenis, serta hanya pada sektor pendidikan, pelatihan vokasi, e-commerce dan sektor Migas.
Selain itu juga izin pekerja asing dengan jabatan direksi dan komisaris yang sebelumnya hanya terbatas pada lokasi kabupaten/kota tertentu, kini izin lokasi kerja bersifat nasional namun untuk jabatan teknis tetap mengacu pada kabupaten/kota tertentu.
Perubahan juga dilakukan pada pengawasan yaitu jika sebelumnya pengawasan dilakukan oleh beberapa instansi, kini pengawasan dilakukan secara terkoordinasi lintas instansi.(akt)