Kebijakan menaikkan harga BBM bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji material terhadap UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi (migas), bahwa melepaskan harga BBM domestik ke pasar dunia hingga tidak terjangkau rakyat, maka merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
“Pasal 28 ayat 2 UU Migas sudah menegaskan, harga BBM dan harga gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar, itu bertentangan dengan UUD 1945, khususnya pasal 33, ” terang Anggota FKB DPR Abdullah Azwar Anas didampingi Ketua FKB Effendy Choirie pada wartawan di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (22/5).
Ia menjelaskan, ketika Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Nomer 55 tahun 2005 tentang harga jual eceran BBM dalam negeri, ketua MK Jimly Asshiddiqie mengingatkan bahwa isi perpres itu bertentangan dengan UU Migas, yaitu pasal 12 (2), pasal 22 (1) dan pasal 28 (2) yang telah diputus bertentangan dengan UUD 1945.
Namun, kata Anas, pemerintah tetap bergeming dan melanjutkan pelepasan harga BBM domestik ke pasar dunia, yang merupakan perintah dari “rezim liberalisasi” yang dianut pemerintah. Maka, lanjutnya, rencana pemerintah menerapkan liberalisasi harga BBM jelas bertentangan dengan konstitusi.
Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPR memperingatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar tak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Jika tetap memaksakan kebijakan itu, maka Presiden melanggar konstitusi dan karena itu bisa diimpeachment.
“FKB akan mendorong fraksi-fraksi lain di DPR agar secara kelembagaan DPR meminta kepada MK untuk memeriksa presiden guna memproses agenda inmpeachment ke tahap berikutnya, ” tandasnya.
Hal senada diungkapkan Ketua FKB Effendy Choirie. Sikap FKB ini sebagai semangat untuk mengingatkan Presiden dalam membuat kebijakan yang tidak prorakyat. Karena itu, meski batal konsultasi dengan DPR terkait kenaikan harga BBM itu, bukan berarti DPR setuju dengan kenaikan harga BBM tersebut. “Justru, kami melalui pandangan fraksi-fraksi ini, akan tetap menolak, ” tuturnya.
Konsultasi, tambah Effendy, sifatnya terbatas dengan pimpinan fraksi, pimpinan DPR dan Presiden, sehingga dibatalkan. Namun, FKB dengan seluruh hak-haknya akan memperjuangkan pemakzulan sesuai prosedur di parlemen maupun ekstra parlemen bersama mahasiswa dan rakyat. (novel)