Potensi wakaf yang ada di tanah air sangat besar khusus wakaf tanah saja luasnya mencapai 1, 8 milyar persegi, dengan potensi yang besar itu sebenarnya wakaf dapat dijadikan model pengembangan ekonomi alternatif di tengah kondisi ekonomi umat yang masih memprihatinkan.
"Masyarakat membutuhkan pencerahan dan pemecahan konkrit di tengah derasnya tekanan ekonomi global dan mikro yang menyebabkan tingginya angka pengangguran, kebodohan, dan kemiskinan, " kata Menteri Agama (Menag) M. Maftuh Basyuni saat membuka Seminar Nasional Wakaf Produktif BadanWakaf Indonesia (BWI), di Hotel The Sulthan, Jakarta, Rabu (6/8).
Maftuh mengingatkan agar, potensi wakaf di Indonesia perlu digali terus-menerus, sehingga dapat memberikan manfaat sosial lebih banyak. Untuk itu, kekayaan wakaf harus dikelola secara produktif sebagaimana dilakukan di beberapa negara Islam lain.
Selain potensi wakaf tanah yang cukup luas, menurutnya, potensi wakaf uang sangat menjanjikan, sebab wakaf dalam bentuk ini tidak terikat dengan kepemilikan kekayaan dalam jumlah yang besar. "Siapapun yang berkeinginan untuk mendermakan sebagian hartanya, dapat berwakaf dengan uang. Meski uang memiliki sifat yang dapat berkurang nilainya setiap waktu, tetapi sifatnya yang fleksibel dan adanya dukungan payung hukum yang memadai, maka wakaf uang dapat dijadikan instumen pengembangan wakaf produktif dimasa datang, " jelas Menag.
Lebih lanjut Maftuh mengatakan, potensi kekayaan wakaf dalam jumlah yang besar itu memungkin, umat untuk berbuat yang lebih konkrit dalam membantu kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, Ia mengajak, masyarakat, khususnya umat Islam untuk bahu membahu memberdayakan wakaf secara produktif, karena saat ini Indonesia telah memiliki payung hukum yang kuat berupa UU No. 41 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No.42 tahun 2006 terkait pelaksanaan program kebijakan strategis pada proyek wakaf produktif.
Dalam kesempatan itu Menteri Agama M. Maftuh Basyuni secara resmi mencanangkan Gerakan Wakaf Produktif. Di samping itu juga dilakukan penandatanganan kerjasama riset dan pengembangan wakaf produktif antara BWI dengan Muamalat Institute dan Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI). (novel)